Jatanras Polda Jateng Bekuk 4 Perampok SPBU Wonosobo, Dua Masih Buron dan Barang Bukti Dibuang ke Sungai Serayu

Polisi memastikan perampokan di SPBU Selokromo, Wonosobo, telah direncanakan dengan pembagian peran oleh para pelaku.
Penulis: Herman
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42:32 WIB

WONOSOBO — Polisi memastikan perampokan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, bukan aksi dadakan. Para pelaku telah merancang aksinya dengan pembagian peran, menyiapkan kendaraan, hingga perlengkapan pendukung sebelum melancarkan aksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, membenarkan penangkapan empat tersangka berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Dua terduga pelaku lainnya masih diburu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana," ujar Anwar, Sabtu (15/8/2026).

Korban Diikat dan DVR CCTV Dibawa Kabur

Dalam menjalankan aksinya, tiga tersangka langsung mendatangi ruang kantor SPBU dan memaksa pegawai menunjukkan rekaman CCTV. Saat pegawai lengah, satu tersangka membekap korban sementara lainnya mengancam dengan benda mirip senjata api.

Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tak berdaya, para pelaku menggasak uang di dalam brankas, laci ruang supervisor, dan membawa kabur DVR CCTV untuk menghilangkan jejak.

Petugas keamanan SPBU yang terbangun karena mendengar keributan juga ikut dilumpuhkan dan diikat. Para pelaku kemudian melarikan diri ke sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara untuk menyimpan kendaraan dan membagi hasil kejahatan.

Barang Bukti Dibakar dan Dibuang ke Sungai Serayu

Penyidik menemukan dugaan kuat upaya penghilangan barang bukti oleh para tersangka. Sejumlah barang diduga telah dibakar dan dibuang ke aliran Sungai Serayu untuk mengelabui petugas.

Peran masing-masing tersangka mulai terungkap. RAT diduga berperan menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun sesudah aksi. Sementara MRA, WW, dan AH terlibat langsung di lokasi dengan tugas masing-masing.

Dua Tersangka Ditangkap di Yogyakarta

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pemeriksaan RAT, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka lain dan melakukan pengembangan hingga ke Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tiga tersangka lain, yakni MRA, WW, dan AH, akhirnya diamankan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. "Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," beber Anwar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Herman