JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya menjaga keberlangsungan dan daya saing industri nasional dengan mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) untuk kawasan industri di seluruh Indonesia. Penetapan OVNI ini diyakini dapat meningkatkan keamanan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor dalam berusaha.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menegaskan bahwa OVNI adalah fasilitas strategis non-fiskal yang sangat vital bagi kawasan industri. “Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional yang menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029,” ujar Tri dalam keterangan resmi di Jakarta.
Pentingnya Penetapan OVNI bagi Kawasan Industri
Menurut Tri, dari total 170 kawasan industri yang sudah memiliki izin usaha, hanya 31 kawasan yang telah ditetapkan sebagai OVNI. Jumlah ini masih tergolong rendah mengingat urgensi penetapan OVNI sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai gangguan keamanan yang kerap menghambat operasional industri. Gangguan tersebut meliputi perebutan pengelolaan limbah bernilai ekonomis, sengketa vendor internal, hingga intervensi oknum dari luar kawasan.
“Selain memberikan rasa aman, OVNI juga memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar,” jelas Tri. Ia menambahkan bahwa Kemenperin ingin agar perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang mandiri namun tetap selaras dengan standar Kepolisian Republik Indonesia. Dengan begitu, produktivitas industri dapat tetap terjaga, dan iklim investasi semakin menarik.
Sebagai bagian dari program sosialisasi OVNI, Kemenperin telah mengadakan kegiatan yang menyasar kawasan industri prioritas di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. “Sosialisasi ini bertujuan mempercepat pemahaman dan pengajuan penetapan OVNI di kawasan-kawasan tersebut,” tambah Tri.
Respons Positif dari Pelaku Industri
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, penetapan OVNI merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus dukungan nyata bagi pelaku industri. “Bagi kawasan industri, OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini sangat membantu menjaga kelancaran operasional dan mendorong pertumbuhan investasi,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana. Ia menjelaskan bahwa gangguan keamanan selama ini menimbulkan biaya ekonomi yang cukup besar bagi pelaku industri. “Dengan OVNI, kawasan industri memperoleh dukungan pengamanan dari Kepolisian, sehingga sinergi antara sektor industri, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi semakin kuat,” kata Akhmad yang juga menjadi anggota Dewan Pertimbangan HKI.
Komitmen PT Jababeka dalam Menjaga Standar Keamanan
Sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah, Dirjen KPAII menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk, yang telah tiga kali menerima perpanjangan status OVNI. Penyerahan ini sekaligus menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan operasional kawasan industri.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menegaskan bahwa OVNI adalah penyangga penting agar kawasan industri dan para tenant dapat beroperasi secara optimal. Namun, ia menambahkan bahwa pendekatan keamanan saja tidak cukup tanpa upaya membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
“OVNI memang penting, tapi harus dilengkapi dengan social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan dengan masyarakat dan pemerintah daerah secara harmonis,” jelas Didik.
Mekanisme dan Pengawasan Penetapan OVNI
Proses pengajuan OVNI kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan hanya perlu mengunggah dokumen pendukung dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga penetapan keputusan oleh Menteri Perindustrian. Beberapa kawasan yang sudah mendapat status OVNI pun telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.
Kemenperin juga menetapkan mekanisme evaluasi berkala serta sanksi administratif bagi kawasan industri yang tidak memenuhi kewajiban OVNI, termasuk pelaporan tahunan dan pemeliharaan sistem keamanan internal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak kawasan industri untuk mengajukan penetapan OVNI.
“Kami berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pengelola kawasan industri tentang manfaat dan urgensi OVNI. Dengan begitu, lingkungan industri menjadi lebih aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri Supondy.
Penetapan OVNI bukan hanya soal keamanan, tapi juga strategi penting untuk menarik investasi dan memperkuat daya saing industri nasional. Keberadaan OVNI diharapkan akan terus berkembang dan menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem industri yang berkelanjutan di Indonesia.