JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Program ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan ini memberi insentif berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga keterlambatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan dan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.
Namun, ada ketentuan khusus bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun atau 12 bulan. Mereka tidak dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran melalui Gerai Samsat, Samsat Keliling, atau aplikasi SIGNAL. Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun wajib melakukan pengurusan langsung di kantor Samsat Induk.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menegaskan, “Untuk tunggakan di atas satu tahun, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.” Hal ini dilakukan agar proses verifikasi dan validasi data tunggakan bisa berjalan lebih akurat sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pengurusan pajak berjalan lancar, masyarakat diharuskan menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan. Dokumen tersebut meliputi:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain
Uang tunai sesuai dengan nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025
Persiapan dokumen yang lengkap sangat penting agar pengurusan di Samsat Induk tidak mengalami kendala dan dapat diselesaikan dengan cepat.
Lokasi Samsat Induk di Wilayah DKI Jakarta
Untuk memudahkan masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, terdapat lima kantor Samsat Induk yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Berikut daftar alamat lengkap Samsat Induk yang bisa dikunjungi:
Samsat Jakarta Pusat
Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Pusat
Samsat Jakarta Selatan
Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Samsat Jakarta Barat
Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat
Samsat Jakarta Timur
Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur
Samsat Jakarta Utara
Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara
Pemilik kendaraan dianjurkan memilih Samsat Induk yang terdekat dengan domisili masing-masing untuk mempermudah pengurusan pajak kendaraan.
Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan
Program pemutihan ini diluncurkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan menghapuskan denda dan bunga keterlambatan, pemerintah berharap beban masyarakat menjadi lebih ringan sehingga mereka terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Menurut Herlina Ayu, “Program ini adalah kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak dengan lebih ringan tanpa beban denda. Kami harap masyarakat memanfaatkan momentum ini agar kendaraan mereka tetap legal dan terhindar dari sanksi hukum.”
Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, dan pelayanan publik di Jakarta. Dengan demikian, kontribusi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sangat berarti bagi kemajuan daerah.
Ketentuan Khusus bagi Tunggakan Pajak Lebih dari Setahun
Ketentuan wajib datang langsung ke Samsat Induk bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun diberlakukan untuk memastikan proses administrasi berjalan transparan dan akuntabel. Proses verifikasi data secara langsung ini membantu petugas Samsat menghindari potensi penyalahgunaan program pemutihan dan memastikan seluruh tunggakan tertangani dengan benar.
Selain itu, proses tatap muka memungkinkan petugas melakukan validasi dokumen dan kendaraan secara menyeluruh sehingga status pajak dapat diperbarui dengan akurat.
Kemudahan bagi Tunggakan Pajak Kurang dari Setahun
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang tunggakan pajaknya kurang dari satu tahun, pembayaran dan pengurusan pajak dapat dilakukan secara lebih mudah dan fleksibel. Mereka dapat menggunakan fasilitas Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi SIGNAL. Metode ini mempermudah masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus datang langsung ke Samsat Induk, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini agar tidak terlambat dan terhindar dari sanksi hukum maupun denda yang lebih besar di kemudian hari. Pemutihan pajak ini merupakan kesempatan terbaik untuk menuntaskan tunggakan dengan biaya yang lebih ringan.
Herlina Ayu menambahkan, “Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak. Dengan mengikuti program pemutihan ini, warga dapat lebih lega melunasi tunggakan pajak kendaraannya secara mudah dan efisien.”
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga akhir Agustus 2025 ini adalah langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. Dengan penghapusan denda dan bunga keterlambatan, warga mendapatkan peluang lebih baik untuk menuntaskan tunggakan pajak tanpa tambahan biaya.
Warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun wajib datang langsung ke Samsat Induk di wilayahnya masing-masing untuk mengurus pajak kendaraannya. Sedangkan yang tunggakan kurang dari satu tahun dapat memanfaatkan berbagai layanan yang lebih mudah dan praktis.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan dana yang terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan serta peningkatan layanan publik di Jakarta. Program pemutihan ini juga diharapkan dapat menciptakan kesadaran baru bagi masyarakat untuk disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu di masa mendatang.