JAKARTA - Mulai Senin, 16 Juni 2025, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi resmi tidak mengalami penyesuaian. Besaran tarif listrik non-subsidi tetap mengikuti ketetapan yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tarif listrik triwulan II tahun 2025 (April hingga Juni) dipertahankan sama dengan periode triwulan I (Januari hingga Maret) 2025. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing sektor usaha.
Menteri ESDM Bahlil menyatakan, “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.”
- Baca Juga Rumah Murah di Bintan Mulai Rp124 Juta
Dasar Penetapan Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan II 2025
Penetapan tarif listrik non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Namun pada triwulan II 2025 ini, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan dukungan perusahaan terhadap kebijakan tersebut. Ia mengatakan, “Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan.”
Lebih jauh Darmawan menambahkan, PLN juga melakukan berbagai langkah efisiensi operasional untuk memastikan kelancaran bisnis dan memperkuat penjualan listrik secara agresif.
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi per kWh Mulai Senin, 16 Juni 2025
Mengacu pada data resmi PLN, berikut ini rincian tarif listrik non-subsidi per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai Senin, 16 Juni 2025:
Golongan Rumah Tangga:
R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Golongan Bisnis:
B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Golongan Industri:
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Golongan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
Kebijakan Tarif Stabilitas Dukung Ekonomi Nasional
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik non-subsidi pada triwulan II ini merupakan upaya strategis dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Tarif yang stabil diharapkan dapat menjaga konsumsi listrik rumah tangga dan usaha agar tidak terdampak fluktuasi biaya energi dunia.
Darmawan Prasodjo menjelaskan, “Dengan tarif yang stabil, PLN dapat fokus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan pelayanan. Kami juga terus melakukan efisiensi biaya agar operasional berjalan lancar dan harga tetap kompetitif.”
Konsistensi Tarif untuk Daya Beli dan Daya Saing Usaha
Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik juga menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada biaya listrik untuk operasional sehari-hari. Dengan tarif listrik yang tetap, biaya produksi dapat diprediksi lebih baik sehingga mendorong stabilitas harga dan persaingan pasar.
Selain itu, konsumen rumah tangga, khususnya golongan menengah ke bawah, diharapkan dapat tetap menikmati listrik dengan biaya terjangkau tanpa tekanan kenaikan harga yang berpotensi memberatkan beban hidup.
Proyeksi Ke Depan
Meski tarif listrik triwulan II tetap, pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi dan harga bahan bakar untuk menentukan penyesuaian tarif selanjutnya. Penyesuaian akan dilakukan jika ada perubahan signifikan yang berdampak pada biaya produksi listrik.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tetap memanfaatkan energi listrik secara efisien demi menekan beban biaya dan menjaga lingkungan.
Sejak Senin, 16 Juni 2025, tarif listrik non-subsidi tetap berlaku tanpa kenaikan. Pemerintah bersama PLN berkomitmen menjaga stabilitas harga listrik sebagai bagian dari upaya mendukung perekonomian nasional dan menjaga daya beli masyarakat. Berikut rincian tarif terbaru yang berlaku per kWh untuk berbagai golongan pelanggan non-subsidi.
Jika Anda ingin informasi tarif listrik subsidi terbaru dan tips hemat listrik, jangan lewatkan update selanjutnya. Tetap pantau pengumuman resmi dari pemerintah dan PLN untuk info lengkap dan akurat.