JAKARTA - Pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu sangat penting untuk memastikan peserta tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa kendala. Namun, dalam beberapa kasus, peserta bisa saja menunggak pembayaran, yang berakibat pada penonaktifan sementara status kepesertaan dan dikenakannya denda jika peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam kurun waktu tertentu.
Berikut penjelasan lengkap mengenai besaran denda BPJS Kesehatan, ketentuan resminya, serta cara mudah membayar denda agar status peserta kembali aktif.
Besaran Denda BPJS Kesehatan dan Ketentuannya
Denda BPJS Kesehatan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020. Denda ini diberlakukan untuk peserta yang menunggak pembayaran iuran bulanan dan kemudian membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan mereka diaktifkan kembali.
Besarnya denda adalah sebesar 5 persen dari total biaya pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Namun, maksimal bulan tunggakan yang dapat dihitung adalah 12 bulan, dan batas maksimal denda yang bisa dikenakan adalah Rp30 juta.
Ketentuan lengkapnya adalah sebagai berikut:
Rawat inap sebagai dasar denda: Denda hanya berlaku bila peserta menggunakan layanan rawat inap. Untuk layanan lain seperti rawat jalan tidak dikenakan denda.
Persentase tetap: BPJS menetapkan persentase denda sebesar 5% dari total biaya rawat inap sebagai bentuk sanksi atas tunggakan.
Tunggakan maksimal 12 bulan: Jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan, perhitungan denda hanya didasarkan pada 12 bulan saja.
Denda maksimal Rp30 juta: Bila hasil kalkulasi melebihi jumlah ini, peserta hanya perlu membayar maksimal Rp30 juta.
Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan
Agar tetap bisa menggunakan layanan kesehatan, peserta BPJS harus segera membayar denda dan iuran tertunggak. Berikut empat cara mudah yang bisa dilakukan untuk membayar denda BPJS Kesehatan:
1. Melalui ATM
Salah satu cara paling praktis adalah membayar melalui mesin ATM, contohnya ATM BRI. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi ATM BRI terdekat.
Masukkan kartu debit dan pilih Bahasa Indonesia.
Masukkan PIN dan pilih “Transaksi Tunai”.
Lanjutkan ke menu “Transaksi Lainnya” lalu pilih “Pembayaran”.
Pilih "BPJS" kemudian "BPJS Kesehatan".
Masukkan ID atau nomor peserta BPJS.
Masukkan jumlah iuran beserta dendanya.
Konfirmasi dan simpan bukti transaksi.
2. Melalui Marketplace (Contoh: Tokopedia)
Jika tidak ingin keluar rumah, kamu bisa menggunakan aplikasi e-commerce untuk membayar iuran dan denda BPJS:
Buka aplikasi Tokopedia dan pastikan saldo cukup.
Masuk ke menu “Topup dan Tagihan”, lalu pilih “BPJS”.
Masukkan nomor peserta BPJS.
Pilih bulan yang ingin dibayarkan pada opsi “Bayar Hingga”.
Verifikasi data dan lanjutkan pembayaran.
Simpan bukti transaksi setelah berhasil.
3. Lewat Minimarket (Alfamart/Indomaret)
Minimarket juga menjadi opsi yang mudah diakses untuk membayar denda BPJS:
Datangi minimarket terdekat dengan membawa kartu BPJS.
Beri tahu kasir bahwa kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Serahkan kartu dan uang sesuai jumlah yang disebutkan kasir.
Simpan struk pembayaran sebagai bukti.
Pastikan status kepesertaan sudah aktif kembali.
4. Lewat Mobile Banking
Bagi pengguna m-banking, pembayaran bisa dilakukan dengan cepat. Contohnya melalui aplikasi Livin' by Mandiri:
Masuk ke aplikasi Livin' dan login ke akun.
Pilih menu “Bayar” lalu pilih “BPJS”.
Pilih “BPJS Kesehatan Denda” (kode 23991).
Masukkan nomor peserta dan lanjutkan pembayaran.
Simpan bukti transaksi untuk referensi.
Pentingnya Pembayaran Tepat Waktu
Membayar iuran dan denda BPJS Kesehatan secara tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab peserta dalam menjaga keberlangsungan sistem jaminan sosial ini. BPJS tidak hanya membantu pembiayaan saat sakit, tapi juga merupakan perlindungan jangka panjang bagi seluruh keluarga.
Seorang dokter dan pemerhati sistem jaminan kesehatan menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran dapat berdampak langsung pada akses layanan medis. “Kepesertaan aktif menjadi kunci utama agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat optimal dari BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme denda sebenarnya bukan untuk menghukum, melainkan sebagai pengingat pentingnya kontribusi rutin dalam sistem jaminan sosial.
Hindari Penumpukan Tunggakan
Jika kamu menunggak dalam waktu lama, jumlah denda bisa membengkak. Karena itu, penting untuk segera melakukan pengecekan dan pembayaran secara berkala. Dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia, kini tak ada alasan untuk menunda.
Khusus bagi peserta mandiri, disarankan untuk mencatat tanggal jatuh tempo setiap bulan agar tidak lupa. Jika perlu, aktifkan fitur pengingat di smartphone atau buat autodebet melalui bank untuk kemudahan pembayaran iuran bulanan.
Membayar denda BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan dengan berbagai cara yang mudah dan cepat, mulai dari ATM, minimarket, marketplace, hingga m-banking. Jangan biarkan status BPJS nonaktif karena tunggakan, terutama jika sedang membutuhkan layanan medis mendesak.
Ingat, menjaga kepesertaan tetap aktif adalah langkah bijak untuk melindungi kesehatan diri dan keluarga. Lebih dari sekadar kewajiban, ini adalah investasi dalam akses layanan kesehatan yang aman dan berkelanjutan.