JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di Jawa Timur sebagai bagian dari kepedulian pemerintah provinsi terhadap warganya. Program ini hadir tak hanya sebagai rutinitas tahunan, melainkan juga sebagai bentuk nyata dukungan terhadap masyarakat yang menghadapi beban ekonomi, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dimulai sejak Senin, 14 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, program ini diluncurkan untuk menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kesempatan luas bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun denda.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa program ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan melunasi pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kesempatan ini sangat penting bagi wajib pajak yang selama ini terbebani oleh akumulasi denda dan tunggakan.
“Melalui program ini, masyarakat kembali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai sanksi administrasi maupun beban tambahan lainnya,” ujar Khofifah dalam pernyataannya.
Lebih dari sekadar pemutihan, program ini juga menyertakan berbagai bentuk keringanan yang sangat bermanfaat. Di antaranya, pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak, penghapusan pajak progresif, serta penghapusan tunggakan pokok dan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 dan sebelumnya.
Fokus utama kebijakan ini menyasar kalangan masyarakat kurang mampu. Sasaran penerima manfaat ditujukan kepada kelompok yang masuk dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk kegiatan usaha mikro. Pendekatan ini memperlihatkan adanya keberpihakan kepada kelompok rentan yang paling merasakan dampak ekonomi.
Program ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh tidak kurang dari 878.392 objek pajak, dengan total nilai pembebasan yang ditaksir mencapai Rp13,68 miliar. Potensi penerimaan daerah dari program ini sendiri ditaksir mencapai Rp231,03 miliar. Meski di satu sisi memberikan pembebasan, pemerintah tetap memproyeksikan adanya perputaran dana positif dari tingkat partisipasi masyarakat yang meningkat.
Data tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari roda dua milik warga berpenghasilan rendah, kendaraan milik ojek online, hingga kendaraan roda tiga yang digunakan oleh pelaku UMKM. Kehadiran program ini diharapkan dapat memotivasi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran untuk segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan.
Tidak berhenti sampai di situ, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan kebijakan lanjutan berupa keringanan tarif dasar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengurus dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Dalam rincian kebijakan baru ini, kendaraan umum bersubsidi tidak dikenakan kenaikan tarif. Bahkan bagi kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan subsidi, diberikan perlakuan keringanan melalui penyesuaian tarif agar tidak membebani pemilik kendaraan. Pendekatan ini mencerminkan keberlanjutan dalam kebijakan fiskal yang responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Pemprov Jawa Timur juga melibatkan seluruh Kantor Bersama Samsat di wilayahnya. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lengkap seputar mekanisme pemutihan, syarat administrasi, serta kriteria penerima manfaat. Petugas di lokasi telah disiapkan untuk memberikan pelayanan secara cepat dan akurat.
Adanya kanal komunikasi langsung ini bertujuan agar informasi program tidak berhenti di tingkat formalitas, melainkan benar-benar menjangkau masyarakat luas. Keterlibatan aktif Samsat juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sehingga tidak terjadi penumpukan antrian selama masa pelaksanaan.
Secara keseluruhan, program pemutihan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengedepankan pendekatan solutif, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan menyasar kelompok rentan sebagai prioritas, memberikan pembebasan biaya, serta memperpanjang masa berlaku keringanan, Pemprov Jawa Timur mengambil langkah progresif dalam membangun sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan manusiawi.
Masyarakat pun diharapkan tidak menunda untuk memanfaatkan program ini. Selain meringankan beban pribadi, kepatuhan membayar pajak juga akan memberikan kontribusi penting dalam membangun daerah, khususnya dalam pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya yang bersumber dari penerimaan pajak.
Melalui pendekatan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur tahun ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola kebijakan fiskal dengan kepekaan sosial yang tinggi, tanpa mengorbankan potensi penerimaan daerah.