JAKARTA - Penyesuaian regulasi premi asuransi kembali menjadi perhatian utama dalam industri asuransi umum Indonesia. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur ulang tarif premi pada sektor asuransi harta benda atau properti dan kendaraan bermotor disambut positif oleh pelaku industri. Salah satu suara utama yang menyuarakan dukungan datang dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Ketua AAUI, Budi Herawan, menyampaikan pandangan tersebut seiring dengan disusunnya rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang baru terkait tarif premi. Menurutnya, revisi terhadap ketentuan tarif memang sudah saatnya dilakukan, mengingat regulasi terakhir dalam hal ini telah berlaku selama lebih dari delapan tahun. Regulasi tersebut adalah SEOJK Nomor 6 Tahun 2017, yang kini dinilai sudah tidak cukup lagi mengakomodasi dinamika risiko terkini.
“Selama periode tersebut, banyak perubahan signifikan yang terjadi, baik dari sisi data risk & loss profile, kondisi inflasi, kenaikan biaya reasuransi, hingga frekuensi kejadian bencana besar yang semakin meningkat,” jelas Budi.
Pernyataan ini menyoroti kondisi yang dihadapi oleh sektor asuransi umum yang kian kompleks. Berbagai perubahan tersebut secara langsung memengaruhi peta risiko serta biaya-biaya yang harus ditanggung perusahaan asuransi. Oleh karena itu, AAUI menilai bahwa penyesuaian tarif merupakan respons logis untuk menjaga kesehatan industri dan memastikan keberlanjutan bisnis.
Budi menambahkan bahwa salah satu dampak nyata dari dinamika ekonomi saat ini adalah meningkatnya eksposur risiko, terutama terhadap properti yang diasuransikan. Eksposur ini bukan hanya soal kuantitas aset, melainkan juga nilai dan biaya yang berkaitan dengan penggantian atau perbaikan ketika terjadi kerusakan.
“Selain itu, inflasi yang terus berjalan turut menyebabkan peningkatan biaya penggantian atau perbaikan properti yang rusak atau musnah akibat risiko yang dijamin,” tambahnya.
Dalam konteks ini, tarif premi yang lama dinilai sudah tidak lagi mencerminkan nilai keekonomian atas risiko yang dihadapi. Jika penyesuaian tidak dilakukan, dikhawatirkan akan muncul ketidakseimbangan antara risiko yang dijamin dan premi yang diterima oleh perusahaan asuransi. Hal ini tentu dapat mengganggu ketahanan sektor asuransi dalam menghadapi klaim besar.
Bukan hanya dari sisi domestik, tekanan dari pasar reasuransi global juga menjadi sorotan penting. Pasar reasuransi internasional saat ini tengah memasuki fase yang dikenal sebagai hard market, yaitu kondisi ketika premi reasuransi meningkat dan kapasitas risiko menjadi lebih ketat. Dalam situasi seperti ini, perusahaan asuransi nasional ikut terdampak karena harus membayar premi lebih tinggi kepada reasuradur untuk tetap mendapatkan perlindungan risiko.
“Tekanan dari pasar reasuransi global yang masih dalam kondisi hard market juga memengaruhi perusahaan asuransi, sehingga penyesuaian tarif domestik dinilai sebagai langkah yang sesuai,” ujar Budi.
Langkah penyesuaian yang dilakukan OJK, jika terealisasi, diharapkan dapat memberikan kepastian dan keseimbangan antara perlindungan yang ditawarkan kepada masyarakat dan kelangsungan bisnis perusahaan asuransi. AAUI menilai langkah ini penting untuk memastikan bahwa premi yang dikenakan masih berada dalam batas wajar namun tetap mampu mengantisipasi risiko yang berkembang.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi memberikan dampak positif dalam mendorong literasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi, khususnya asuransi properti. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa premi yang dibayarkan mencerminkan perlindungan riil terhadap nilai aset mereka, apalagi di tengah meningkatnya kejadian bencana alam yang terjadi belakangan ini.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan terhadap bencana, seperti gempa bumi, banjir, dan kebakaran. Frekuensi dan dampaknya yang meningkat belakangan ini menjadi alasan tambahan bagi perusahaan asuransi untuk terus mengelola risiko secara hati-hati, termasuk dalam hal penetapan tarif premi.
Melalui dukungan dari asosiasi seperti AAUI, penyusunan kebijakan OJK ini juga diharapkan semakin inklusif dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik dari sisi industri, regulator, maupun masyarakat sebagai pemegang polis.
Kedepannya, regulasi baru mengenai tarif premi ini dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sektor asuransi umum, meningkatkan daya saing, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi para nasabah. AAUI sendiri siap terus mendukung langkah-langkah regulatif OJK yang sejalan dengan perkembangan industri dan tantangan risiko yang semakin kompleks.
Langkah konkret yang tengah diambil oleh OJK menunjukkan keseriusan dalam menjaga kualitas pengawasan terhadap industri keuangan non-bank, terutama sektor asuransi. Proses pembaruan kebijakan seperti SEOJK ini merupakan bentuk adaptasi atas realita ekonomi dan risiko yang berkembang, dan selaras dengan kebutuhan industri yang semakin dinamis.
Sebagai penutup, AAUI menegaskan bahwa komunikasi antara regulator dan pelaku usaha asuransi harus terus diperkuat, agar setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi semua pihak. AAUI akan terus mendampingi proses ini demi memastikan bahwa kebijakan premi asuransi tetap relevan, adil, dan berkelanjutan.