.jpg)
JAKARTA - Selasa, 5 Agustus 2025 menjadi hari yang menggembirakan bagi investor emas. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp13.000 per gram. Kini, harga emas Antam berada di level Rp1.959.000 per gram.
Pergerakan harga yang dinamis ini menunjukkan tingginya antusiasme pasar terhadap emas, serta adanya sentimen global yang memengaruhi permintaan dan penawaran logam mulia tersebut.
Rekor Tertinggi Emas Antam
Baca Juga
Sebagai catatan penting, rekor harga emas Antam tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercatat pada 22 April 2025, saat menyentuh angka Rp2.039.000 per gram. Pencapaian ini menjadi tolak ukur baru bagi pelaku pasar yang terus memantau fluktuasi harga emas setiap harinya.
Harga Buyback dan Pajak Transaksi
Tak hanya harga jual yang meningkat, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mencatatkan kenaikan signifikan. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, harga buyback naik sebesar Rp13.000 menjadi Rp1.805.000 per gram. Kenaikan ini tentunya memberikan keuntungan lebih bagi investor yang hendak menjual kembali kepemilikan emasnya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi buyback emas ke Antam yang melebihi nominal Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh sebesar 1,5% akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3%.
Daftar Harga Emas Antam per Gram
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Selasa, 5 Agustus 2025:
0,5 gram: Rp1.029.500
1 gram: Rp1.959.000
2 gram: Rp3.858.000
3 gram: Rp5.762.000
5 gram: Rp9.570.000
10 gram: Rp19.085.000
25 gram: Rp47.587.000
50 gram: Rp95.095.000
100 gram: Rp190.112.000
250 gram: Rp475.015.000
500 gram: Rp949.820.000
1.000 gram: Rp1.899.600.000
Harga emas dalam berbagai ukuran tersebut memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Baik investor pemula maupun profesional bisa menyesuaikan pembelian berdasarkan dana yang tersedia.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajak ini tergantung pada kepemilikan NPWP:
Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total nilai transaksi.
Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% dari total nilai transaksi.
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sekaligus menjaga transparansi dalam transaksi investasi logam mulia.
Faktor Penyebab Kenaikan Harga
Meskipun tidak dibahas secara rinci dalam data ini, secara umum, lonjakan harga emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti ekspektasi pemangkasan suku bunga bank sentral dunia, inflasi global, ketidakpastian geopolitik, serta meningkatnya permintaan sebagai aset lindung nilai (safe haven). Fenomena ini juga turut diperkuat dengan kondisi ekonomi makro yang fluktuatif.
Potensi Emas Sebagai Investasi
Kenaikan harga emas seperti yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik dan relatif aman. Di tengah gejolak ekonomi dan fluktuasi pasar, emas kerap dijadikan alat lindung nilai karena memiliki nilai intrinsik yang stabil.
Bagi masyarakat yang ingin memulai investasi, emas batangan Antam merupakan salah satu pilihan terpercaya. Tidak hanya dari sisi harga yang transparan, tetapi juga karena didukung sertifikasi resmi dan jaminan mutu.
Kenaikan harga emas Antam pada Selasa, 5 Agustus 2025 menjadi sinyal positif bagi para investor dan masyarakat yang telah atau baru ingin memulai investasi logam mulia. Dengan harga yang mendekati rekor tertinggi, ditambah dengan adanya transparansi harga dan ketentuan perpajakan yang jelas, emas batangan tetap menunjukkan daya tariknya sebagai aset lindung nilai jangka panjang.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan pajak serta mengikuti perkembangan harga secara berkala, masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan dan perencanaan masa depan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Ketahui 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dicover BPJS
- 05 Agustus 2025
2.
PLN Percepat Akses Listrik ke 10 Ribu Lokasi Terpencil
- 05 Agustus 2025
3.
4.
Bank Catat Kenaikan Kredit Paylater Jadi Rp22,99 Triliun
- 05 Agustus 2025
5.
OJK Awasi Ketat Fintech dan Modal Ventura
- 05 Agustus 2025