
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengalihkan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Langkah strategis ini bertujuan mempercepat proses perizinan serta meningkatkan efisiensi bagi industri jasa keuangan. Peralihan berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menekankan pentingnya integrasi sistem untuk memastikan layanan perizinan lebih cepat, efisien, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial dan tata kelola yang baik. “Perizinan merupakan mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan. Dengan SPRINT, kami memastikan proses lebih efisien, cepat, dan aman,” kata Mirza.
Penyederhanaan Proses Bisnis
Baca Juga
Transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis. Jumlah aktivitas perizinan sektor PPDP, PVML, serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) berhasil disederhanakan dari 1.554 menjadi 389 aktivitas. Evaluasi berkelanjutan dilakukan untuk memastikan proses lebih cepat dan mudah diakses oleh pemohon.
Selain itu, pemanfaatan tanda tangan digital yang terhubung dengan BSSN memberikan keamanan tambahan. Quick Response (QR) Code memungkinkan validasi status izin melalui kanal resmi OJK, sementara Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner menyediakan layanan asistensi dan konsultasi bagi para pemohon.
Database Terintegrasi dan Multi-User Adaptif
SPRINT juga menghadirkan sentralisasi database untuk pihak utama sehingga input ulang data tidak diperlukan pada setiap pengajuan. Fasilitas multi-user adaptif mempermudah pengajuan izin, termasuk untuk perusahaan lintas sektor dan perusahaan terbuka. Sistem ini dilengkapi Tracking System yang transparan dengan notifikasi di setiap tahapan penting perizinan.
Selain itu, integrasi data dengan Kementerian/Lembaga meminimalkan kesalahan input, sehingga proses perizinan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Implementasi SPRINT menjadi langkah strategis untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia,” ujar Mirza.
Fokus pada Pelayanan Berkualitas dan Tepat Waktu
OJK berkomitmen memberikan pelayanan perizinan sesuai standar Service Level Agreement (SLA) yang berlaku. Hal ini berlaku baik bagi industri maupun internal OJK, sehingga setiap pengajuan dapat diproses tepat waktu. OJK juga terbuka terhadap masukan dari industri untuk meningkatkan kualitas layanan.
Dengan platform ini, pemohon dapat menikmati proses perizinan yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan industri. Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi perizinan, mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital.
Integrasi Layanan Perizinan di Berbagai Sektor
Sebelumnya, layanan perizinan bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Dengan tambahan integrasi PPDP dan PVML, OJK semakin memperkuat platform satu pintu ini. Pada awal 2026, layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan terintegrasi, sehingga memperluas cakupan dan efisiensi sistem.
Integrasi layanan ini memungkinkan seluruh proses perizinan dilakukan melalui satu platform yang seragam, memudahkan industri memonitor status pengajuan, dan meningkatkan transparansi. Sistem ini juga diharapkan mendorong inovasi serta penguatan tata kelola di seluruh sektor jasa keuangan.
Manfaat SPRINT bagi Industri dan Pemohon
Dengan SPRINT, proses perizinan menjadi lebih cepat, aman, dan terukur. Pemohon dapat mengakses berbagai fitur, termasuk validasi QR Code, Chatbot, SPRINT Corner, dan tracking notifikasi perizinan. Penguatan kolaborasi data juga memperkecil risiko kesalahan input dan mempercepat proses evaluasi.
Sementara itu, integrasi multi-user mempermudah perusahaan yang memiliki beberapa unit usaha atau anak perusahaan untuk mengajukan izin tanpa hambatan. Hal ini mendukung efisiensi operasional perusahaan sekaligus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan secara keseluruhan.
Langkah Strategis Menuju Digitalisasi Perizinan
SPRINT menandai transformasi digital perizinan OJK, yang selaras dengan tren digitalisasi ekonomi nasional. Platform ini mempermudah akses layanan bagi seluruh pelaku industri dan meningkatkan kualitas pengawasan OJK.
Mirza menegaskan, pengembangan SPRINT ke depan akan terus dilakukan agar platform tetap adaptif terhadap teknologi baru, perkembangan industri, dan kebutuhan pemohon. Dengan demikian, OJK memastikan layanan perizinan tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga mendukung tata kelola yang baik dan berkelanjutan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Huawei 2025: Smartphone Canggih untuk Segala Kebutuhan
- 27 Agustus 2025
2.
Pilihan Gadget HP AMOLED Terjangkau dengan Kualitas Premium
- 27 Agustus 2025
3.
Pinjaman KUR BRI 2025 Solusi Modal Usaha Efektif
- 27 Agustus 2025
4.
BSI Dorong Pertumbuhan Konsumer dengan Cicilan Pasti
- 27 Agustus 2025
5.
Pinjaman KUR BCA 2025 Mudahkan UMKM Berkembang Pesat
- 27 Agustus 2025