Pemilik UMKM Wajib Punya NIB untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi

Pemilik UMKM Wajib Punya NIB untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi
Pemilik UMKM Wajib Punya NIB untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi

JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru yang mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran dan akurat secara data.

Rencana ini mulai diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Karimun, Basori, melalui Kepala Bidang ESDM, Vandarones Purba, yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pertamina mengenai kebijakan tersebut.

“Memang, untuk saat ini konsumsi gas Elpiji 3 Kg bersubsidi di Karimun itu banyak digunakan untuk UMKM. Sementara untuk konsumsi rumah tangga tidak begitu banyak. Karena, dalam satu hari hanya bisa membeli sekali. Apalagi, setiap kali pembelian untuk rumah tangga ada datanya tercatat secara online,” jelas Vandarones.

Baca Juga

Rumah Murah di Bintan Mulai Rp124 Juta

Penyaluran Subsidi Gas untuk UMKM Akan Lebih Terdata

Menurut Vandarones, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjamin bahwa subsidi hanya diberikan kepada kelompok yang benar-benar berhak, dalam hal ini UMKM yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki NIB. Ia menegaskan bahwa meski banyak UMKM di Karimun telah memiliki NIB, masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum mengurusnya.

“Sudah banyak juga UMKM di Karimun yang memiliki NIB. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada UMKM yang belum memiliki NIB. Jadi, saya menyarankan agar semua UMKM yang belum mempunyai NIB agar segera mengurusnya,” ujar Vandarones.

Langkah ini juga akan mempermudah proses pencatatan dan pengawasan terhadap kuota serta distribusi gas bersubsidi yang ada di daerah. Ia mencontohkan bahwa ada UMKM yang dapat membeli hingga 3 atau 4 tabung elpiji 3 kg dalam sehari. Oleh karena itu, pendataan menjadi sangat penting agar kuota tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan kebutuhan riil.

“Agar gas bersubsidi ini tepat sasaran, maka tentunya penggunaannya harus terdata. Sehingga, kuota gas 3 kg bersubsidi di Karimun ini datanya benar dan tidak dikurangi,” jelasnya.

Langkah Menuju Ketepatan Subsidi

Langkah pemerintah ini bukanlah kali pertama dalam upaya memastikan subsidi energi diterima oleh yang berhak. Beberapa tahun lalu, pemerintah telah menetapkan bahwa pembelian gas elpiji 3 kg untuk rumah tangga harus menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau KTP elektronik. Walau pada awalnya mendapat penolakan, aturan tersebut kini telah diterima luas dan terbukti efektif dalam memperbaiki ketepatan penyaluran.

“Awalnya, ada yang protes, namun, mau tidak mau akhirnya aturan ini sampai sekarang masih terus berlaku. Tujuannya tidak lain agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran,” terang Vandarones.

Dengan menggunakan pendekatan serupa, pemerintah daerah berencana untuk menerapkan ketentuan baru ini melalui berbagai upaya sosialisasi. Salah satunya dengan memasang spanduk di titik-titik distribusi gas elpiji bersubsidi, seperti di pangkalan resmi di tiap kelurahan.

“Nanti akan dipasang spanduk, misalnya bertuliskan ‘Tempat Pembelian Gas Elpiji 3 KG Bersubsidi untuk UMKM’. Ini menjadi penanda bahwa hanya UMKM dengan NIB yang dapat membeli gas subsidi tersebut di lokasi tersebut,” ujarnya.

Proses Pengurusan NIB Dipermudah

Untuk memastikan semua UMKM dapat mengakses kebijakan ini, Dinas Koperasi dan Perdagangan juga menyediakan fasilitas pengurusan NIB secara online. Pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan dapat langsung datang ke kantor dinas terkait untuk mendapatkan bimbingan dan pendampingan dalam proses pendaftaran.

“Saya menghimbau bagi UMKM yang belum memiliki NIB agar dapat mengurus NIB. Apalagi, pengurusannya bisa dilakukan secara online. Dan jika memang membutuhkan bantuan, bisa datang ke kantor Dinas Perdagangan,” jelas Vandarones.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah. Selain itu, pencatatan kegiatan usaha secara nasional akan membantu dalam pembentukan data UMKM yang lebih valid dan akurat sebagai dasar penyaluran bantuan serta program pengembangan usaha lainnya.

Arah Kebijakan Subsidi yang Tepat Sasaran

Upaya pemerintah untuk mengatur distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi kepada UMKM yang memiliki NIB adalah bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan ketepatan subsidi energi. Dengan sistem yang lebih tertata, subsidi diharapkan benar-benar menyentuh kelompok produktif dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi mikro.

Pemerintah juga mendorong sinergi antara pusat dan daerah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar. Pelaku UMKM pun diimbau tidak menunda proses pembuatan NIB, karena ke depan dokumen tersebut akan menjadi syarat utama dalam berbagai aktivitas ekonomi, termasuk akses terhadap bantuan dan insentif pemerintah.

Kebijakan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor UMKM sekaligus menciptakan sistem distribusi subsidi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

HP OPPO Rp2 Jutaan, Speknya Ngebut

HP OPPO Rp2 Jutaan, Speknya Ngebut

Harga HP Xiaomi Juli 2025 Terbaru

Harga HP Xiaomi Juli 2025 Terbaru

Peran Pendidikan bagi Masa Depan

Peran Pendidikan bagi Masa Depan

Layanan Kesehatan Gratis Digelar di Bekasi

Layanan Kesehatan Gratis Digelar di Bekasi

7 Wisata Air Favorit di Malang Raya 2025

7 Wisata Air Favorit di Malang Raya 2025