Proses Balik Nama Kendaraan Bekas Belum Bisa Dapat e BPKB

Proses Balik Nama Kendaraan Bekas Belum Bisa Dapat e BPKB
Proses Balik Nama Kendaraan Bekas Belum Bisa Dapat e BPKB

JAKARTA - Hadirnya e-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) yang akan diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menjadi salah satu terobosan yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Dengan e-BPKB, proses administrasi kendaraan akan menjadi lebih efisien, ringkas, dan praktis, serta dapat terhubung dengan perangkat smartphone. Sistem ini memungkinkan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor lebih mudah dilakukan dengan menggunakan teknologi terkini.

Penerbitan e-BPKB ini melibatkan seluruh Polda Jajaran di Indonesia. Proses registrasi dan identifikasi kendaraan baru jenis roda empat dapat dilakukan dengan e-BPKB, yang juga menjanjikan berbagai kemudahan dalam hal pengelolaan data kendaraan. Namun, pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat adalah apakah e-BPKB ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan bekas yang mengajukan proses balik nama kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa e-BPKB saat ini hanya berlaku untuk kendaraan baru. "BPKB elektronik saat ini sementara hanya digunakan untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan baru roda empat atau lebih," ungkap Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca Juga

Jadwal dan Tarif Penyeberangan Feri Terbaru TAA Bangka Belitung

Berdasarkan penjelasan Prianggo, para pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan proses balik nama tetap akan mendapatkan BPKB konvensional yang saat ini masih berlaku, sementara e-BPKB baru akan diterbitkan bagi kendaraan baru. "Pelaksanaan layanan BPKB elektronik ini berlaku untuk seluruh Indonesia, khususnya di tingkat Ditlantas," lanjutnya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa bila ada perkembangan lebih lanjut mengenai penerapan e-BPKB untuk kendaraan bekas, pihak kepolisian akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Perbedaan BPKB Elektronik dengan BPKB Konvensional

Salah satu perbedaan mendasar antara BPKB elektronik dengan BPKB konvensional adalah penggunaan teknologi RFID (Radio Frequency Identification). BPKB elektronik dilengkapi dengan chip RFID yang memiliki kemampuan untuk menyimpan data dan berkomunikasi dengan perangkat pembaca (reader) melalui gelombang radio. Hal ini memungkinkan proses verifikasi data kendaraan menjadi lebih cepat dan mudah.

Selain itu, bentuk fisik dari BPKB elektronik juga lebih ringkas dan praktis. BPKB elektronik dirancang menyerupai buku paspor yang lebih tipis dan mudah dibawa. Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa BPKB konvensional yang sudah ada tetap sah digunakan. Sehingga, para pemilik kendaraan yang sudah memiliki BPKB konvensional tidak perlu khawatir akan kehilangan legalitas dokumen kendaraan mereka.

"Meskipun ada e-BPKB, pemilik BPKB konvensional tidak wajib beralih ke model elektronik, karena keduanya tetap berlaku secara sah. Kami tetap memberikan pilihan bagi masyarakat yang sudah memiliki BPKB konvensional," tambah Prianggo.

Manfaat e-BPKB untuk Pemilik Kendaraan Baru

Penerbitan BPKB elektronik memiliki berbagai manfaat, baik dari segi efisiensi waktu maupun kemudahan dalam pengelolaan data. Salah satu keuntungan utama adalah kemudahan dalam proses verifikasi data kendaraan. Mengingat chip RFID yang ada pada e-BPKB, proses identifikasi kendaraan akan lebih cepat, sehingga tidak akan memakan waktu lama. Sistem ini juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam melakukan pengecekan status kendaraan secara digital.

Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi dengan sistem keamanan yang lebih canggih, sehingga mengurangi risiko pemalsuan atau penyalahgunaan data kendaraan. Keamanan data kendaraan akan lebih terjamin, mengingat penggunaan teknologi RFID dan sistem yang terintegrasi dengan server kepolisian.

BPKB elektronik diharapkan juga akan mempermudah pemilik kendaraan dalam melakukan proses jual beli kendaraan. Dengan adanya sistem berbasis digital, seluruh riwayat kendaraan dan status kepemilikan dapat dipantau dengan lebih transparan dan cepat.

Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan Bekas?

Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan proses balik nama, mereka masih akan mendapatkan BPKB konvensional pada tahap ini. Proses balik nama kendaraan bekas melibatkan verifikasi identitas pemilik lama dan baru, serta pengecekan data kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Meskipun BPKB elektronik belum diterbitkan untuk kendaraan bekas, para pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan proses balik nama seperti biasa. Pihak kepolisian melalui Ditlantas Polda setempat akan memberikan BPKB konvensional setelah proses administrasi dan verifikasi selesai dilakukan.

"Meskipun kami belum menerbitkan BPKB elektronik untuk kendaraan bekas, proses balik nama tetap dapat dilakukan dengan BPKB konvensional yang sah," kata Prianggo.

Dengan demikian, meskipun e-BPKB membawa berbagai keuntungan, perubahan ini masih terbatas pada kendaraan baru. Namun, masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti informasi terbaru yang akan disampaikan oleh pihak kepolisian jika ada kebijakan baru terkait penerbitan BPKB elektronik untuk kendaraan bekas.

Rencana Sosialisasi e-BPKB

Jasa Polri dan Korlantas juga berjanji akan terus memberikan sosialisasi terkait penggunaan e-BPKB kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memahami lebih lanjut tentang cara memperoleh dan menggunakan BPKB elektronik. Prianggo memastikan bahwa apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini, akan ada langkah-langkah sosialisasi yang lebih intensif di seluruh Indonesia.

Penerbitan BPKB elektronik menjadi langkah maju dalam memodernisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Meskipun saat ini hanya kendaraan baru yang bisa mengakses e-BPKB, perubahan ini memberikan harapan bahwa di masa depan, proses administrasi kendaraan, termasuk kendaraan bekas, dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kolaborasi BSI Prudential Syariah Perkuat Ekosistem Syariah

Kolaborasi BSI Prudential Syariah Perkuat Ekosistem Syariah

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025 Naik

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025 Naik

Pajak Emas Disesuaikan, Mendorong Iklim Positif Bisnis

Pajak Emas Disesuaikan, Mendorong Iklim Positif Bisnis

Cara Mudah Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir

Cara Mudah Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir

ESG Jadi Pilar Bisnis, OJK Dorong Komitmen

ESG Jadi Pilar Bisnis, OJK Dorong Komitmen