Cara Mudah Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir

Cara Mudah Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir
Cara Mudah Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir

JAKARTA - Langkah pengaktifan kembali rekening dormant yang diblokir kini makin mudah dilakukan, terutama bagi nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Kebijakan baru ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang rekeningnya terblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

BNI menyampaikan bahwa rekening yang diblokir karena tidak aktif atau disebut dormant, masih bisa dibuka kembali dengan proses yang tidak rumit. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa aktivasi ulang rekening tersebut bisa dilakukan dengan menyetor dana awal sebesar Rp100 ribu. Setoran ini menjadi syarat utama untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan.

“Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri (KTP),” ujar Okki.

Baca Juga

Cara Cek Rekening BCA Aktif Tanpa ke Bank

Dalam keterangannya, Okki juga menekankan bahwa nasabah tidak perlu merasa khawatir atas pemblokiran tersebut. Ia menjamin bahwa dana maupun data nasabah tetap aman selama rekening dalam status dormant.

“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” lanjutnya.

Rekening yang terblokir sementara tersebut hanya dapat diaktifkan kembali setelah memperoleh persetujuan dari PPATK. Oleh karena itu, proses pembukaan blokir juga dapat dilakukan melalui koordinasi antara PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah pemblokiran resmi dicabut, nasabah dapat langsung melakukan aktivasi ulang dengan menyetorkan dana awal minimal Rp100 ribu.

BNI menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk kebijakan dari regulator, dalam hal ini PPATK. Bank juga terus mendorong nasabah agar rutin melakukan transaksi guna menghindari status dormant.

“BNI mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant,” kata Okki.

Pihak BNI pun berharap langkah ini dapat mendorong kesadaran nasabah tentang pentingnya menjaga keaktifan rekening serta mendukung sistem keuangan nasional yang lebih sehat dan aman.

“Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” pungkas Okki.

Dari sisi regulator, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menyampaikan bahwa dana nasabah yang diblokir sepenuhnya aman dan akan tetap utuh selama proses keberatan atau verifikasi berjalan.

“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” jelas Ivan.

Dasar hukum pemblokiran rekening dormant ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui peraturan ini, PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara rekening yang dicurigai atau berisiko digunakan untuk tindak kejahatan finansial.

Langkah pemblokiran rekening dormant bukan semata-mata administratif, namun merupakan bagian dari strategi untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku tindak pidana. Beberapa modus yang dikhawatirkan termasuk aktivitas penampungan dana hasil kejahatan, jual beli rekening, peretasan, penggunaan rekening nominee, transaksi narkotika, dan tindak pidana korupsi.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa jangka waktu rekening dianggap dormant dapat berbeda di tiap bank, tergantung dari profil risiko nasabah tersebut.

“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” jelas Natsir.

Sebagai catatan, batas waktu dormansi atau tidak aktifnya rekening berbeda-beda, tergantung kebijakan internal masing-masing bank. Ada yang memberlakukan 3 bulan, 6 bulan, bahkan sampai 12 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai rekening dormant.

Kebijakan ini sejatinya tidak ditujukan untuk membatasi hak nasabah, melainkan sebagai upaya preventif dari otoritas untuk mencegah pemanfaatan celah sistem keuangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Adapun untuk proses pembukaan blokir, nasabah disarankan segera melakukan komunikasi dengan cabang BNI terdekat atau menyampaikan permohonan pembukaan blokir sesuai prosedur yang ditetapkan. Setelah blokir dibuka dan persyaratan seperti setoran awal dipenuhi, rekening dapat kembali digunakan untuk bertransaksi secara normal.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen bersama antara pihak perbankan dan regulator untuk memastikan sistem keuangan yang lebih transparan, terjaga dari risiko penyalahgunaan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi nasabah yang sah.

Dengan sistem yang diperbarui, serta proses yang kini lebih transparan dan sederhana, nasabah dapat lebih tenang dalam menjaga status rekeningnya tetap aktif. Aktivitas sederhana, seperti transfer, pembelian pulsa, atau transaksi digital lainnya sudah cukup untuk memastikan rekening tetap berfungsi dan terhindar dari status dormant.

Kebijakan ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh nasabah, baik individu maupun pelaku usaha, untuk rutin mengelola dan memantau rekeningnya secara aktif demi menjaga keberlangsungan akses terhadap layanan perbankan dan mendukung sistem keuangan nasional yang lebih bersih.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025 Naik

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025 Naik

Pajak Emas Disesuaikan, Mendorong Iklim Positif Bisnis

Pajak Emas Disesuaikan, Mendorong Iklim Positif Bisnis

Cara Mudah Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir

Cara Mudah Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir

ESG Jadi Pilar Bisnis, OJK Dorong Komitmen

ESG Jadi Pilar Bisnis, OJK Dorong Komitmen

Peran Ibu Bentuk Anak Cerdas Finansial

Peran Ibu Bentuk Anak Cerdas Finansial