Keselamatan Jalan: Aturan Warna dan Waktu Lampu Kendaraan Perlu Diikuti
- Kamis, 17 Juli 2025

JAKARTA - Bayangkan berkendara di siang bolong, pengendaranya tampak tak terlihat di antara kendaraan besar. Inilah latar belakang utama mengapa Undang?Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 55 Tahun 2012 menetapkan kewajiban menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang dan malam hari. Sorot lampu siang hari berfungsi sebagai alarm visual bagi pengguna jalan lain, memastikan motor yang relatif kecil tidak luput dari perhatian terutama saat menyelinap di antara kendaraan besar atau saat kondisi cuaca buruk. Pemerintah tak main?main: Pasal 285 UU Lalu Lintas mencantumkan sanksi tegas berupa denda Rp 250.000 atau kurungan satu bulan bagi pengendara yang lalai dalam hal ini.
Warna Lampu Sesuai Regulasi: Lebih dari Estetika
Warna lampu kendaraan dulu dianggap hal sepele. Padahal, regulasi telah mengatur batasannya secara detail dan tegas:
Baca Juga
Lampu utama depan (rendah & jauh): putih atau kuning muda
Lampu rem: merah
Lampu sein: kuning tua berkelip
Lampu posisi depan: putih atau kuning muda
Lampu posisi belakang & reflektor: merah
Lampu plat nomor belakang: putih
Modifikasi warna ekstrem seperti biru atau ungu sejatinya tidak sekadar mengubah estetika melainkan mengabaikan regulasi dan menyulitkan identifikasi kendaraan oleh pengguna lain. Lampu yang terlalu terang bukan hanya ilegal, tetapi berpotensi memicu kecelakaan akibat silau pada pengendara berlawanan arah.
HID vs Standard: Terlalu Terang Justru Bahaya
High Intensity Discharge (HID) adalah salah satu teknologi lampu aftermarket yang mulai menggantikan lampu biasa karena cahayanya yang lebih terang. Namun, tingkat kecerahan yang berlebihan ini justru menjadi sumber silau, terutama bagi pengguna jalan yang berpapasan. Meskipun regulasi tidak melarang kendaraan menggunakan HID, imbauan dari pemerintah menganjurkan agar warna dan suhu cahaya tetap di bawah 8.500 Kelvin untuk menjaga keselamatan. Lampu yang lebih putih atau kebiruan cenderung menghasilkan silau, menurunkan visibilitas bagi pengendara lain, dan meningkatkan risiko tabrakan.
Waktu dan Area Penggunaan: Bukan Hanya Siang dan Malam
Aturan pemerintah juga memperhitungkan waktu dan tempat selama penggunaan lampu. Menyalakan lampu pada siang hari bukan sekadar kewajiban, tapi strategi meningkatkan visibilitas motor di jalan. Di malam hari, lampu utama dan rem adalah fitur vital, sedangkan lampu sein dan posisi memastikan adanya komunikasi sinyal antara pengguna jalan. Tidak menyalakan lampu bisa menyebabkan salah pengertian, menurunkan respons reaksi, dan menambah risiko kecelakaan.
Implikasi Sosial dan Ekonomi: Kedisiplinan Pengendara
Bagian penting dari regulasi lampu bukan hanya teknis, tetapi juga soal pendidikan masyarakat. Simak data dari Hendrik Kristian, bahwa kepatuhan terhadap pajak kendaraan di Jawa Timur selama lima tahun memicu perubahan budaya timbulnya kewajiban membayar pajak secara rutin. Demikian pula aturan lampu harus dimaknai bukan sebagai beban, tapi sebagai bagian dari etika berkendara di ruang publik: meningkatkan keselamatan bersama dan mengurangi konflik serta tabrakan. Budaya berkendara yang beradab mencakup kepatuhan penggunaan lampu sesuai regulasi.
Peran Polisi dan Kesadaran Publik
Penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan aturan ini dijalankan. Rambu legal, tilang elektronik, dan sosialisasi rutin melalui media massa adalah bagian dari langkah konkret untuk menjangkau pengguna jalan. Namun lebih penting lagi adalah kesadaran setiap individu. Mengapa harus menyalakan sein saat hendak belok atau menyalakan lampu saat berkendara di siang hari? Jawabannya sederhana: menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna lain, menghindari konflik dan kecelakaan, serta menunjukkan kesadaran bahwa jalan adalah ruang kolektif yang harus saling dihormati.
Implementasi Regulasi di Era Digital
Era modern memberikan peluang untuk memperkuat budaya berkendara dengan aturan lampu. Teknologi bisa membantu, misalnya lewat:
Vehicle-to-vehicle (V2V) communication, agar lampu sein bersinergi dengan sistem kendaraan lain
Pemberitahuan lampu mati via aplikasi, memudahkan peringatan dini
E-tilang dan kamera otomatis mendeteksi pelanggaran lampu
Edukasi di media sosial dan platform online memudahkan pemahaman aturan
Dengan begini, aturan tradisional seperti lampu motor siang?malam berubah bentuk menjadi sistem keselamatan holistik, bukan hanya sekadar hukum lama.
Aturan penggunaan lampu kendaraan mulai dari warna, waktu penggunaan, hingga jenis lampu bukan aturan kuno tanpa urgensi. Semua dirancang demi keselamatan publik. Menyalakan lampu motor saat siang, memilih warna sesuai regulasi, dan menghindari modifikasi ekstrem bukan hanya mematuhi hukum, tapi juga mencegah kecelakaan dan meningkatkan keamanan jalan. Teknologi dan penegakan hukum dapat membantu, namun semuanya kembali pada kesadaran individu.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.