OJK Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi Nasional

OJK Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi Nasional
OJK Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi Nasional

JAKARTA - Langkah perlindungan terhadap pemegang polis terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa keikutsertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis (PPP) akan disertai kewajiban pembayaran iuran. Program ini dirancang sebagai sistem jaminan atas polis asuransi dan ditargetkan mulai berlaku pada 2028 mendatang.

Keberadaan program ini dinilai sebagai respons OJK atas kebutuhan akan perlindungan finansial bagi pemegang polis yang lebih kuat dan terstruktur. Dalam proses penyusunannya, pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan OJK saat ini sedang merampungkan pembahasan teknis yang mencakup mekanisme operasional hingga besaran premi yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi peserta program.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyampaikan bahwa akan ada biaya tambahan bagi industri asuransi yang berpartisipasi dalam program ini. Namun, ia menegaskan bahwa penambahan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha, melainkan demi meningkatkan jaminan bagi nasabah.

Baca Juga

BNI Pastikan Rekening Nasabah Tetap Aman Terkendali

“Untuk biaya memang akan ada biaya tambahan, namun tujuan regulasi untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi pemegang polis,” ujar Iwan kepada media, Selasa, 29 Juli 2025.

Penyesuaian Berdasarkan Risiko

Salah satu aspek penting yang sedang dikaji adalah jenis lini bisnis asuransi yang akan dicakup oleh PPP. Hingga saat ini, OJK menyebut bahwa pembahasan masih bersifat teknis dan belum mengerucut pada keputusan akhir. Produk-produk yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi dan berdampak signifikan terhadap nasabah akan menjadi prioritas dalam skema penjaminan ini.

Sebagai perbandingan, LPS saat ini sudah menjalankan program penjaminan simpanan di sektor perbankan dengan premi sebesar 0,1 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dibayarkan dua kali per tahun, dan limit klaim Rp2 miliar per nasabah per bank.

Iwan menambahkan, OJK bersama tim teknis sedang melakukan simulasi berulang untuk merancang skema pembiayaan yang seefisien mungkin.

“Saat ini tim teknis terus melakukan simulasi untuk memastikan adanya efisiensi di berbagai hal agar tambahan biaya ini tidak membebani pemegang polis dan pelaku usaha secara berlebihan,” pungkasnya.

Dukungan dari Pelaku Industri

Rencana pelaksanaan PPP mendapat sambutan positif dari para pelaku industri asuransi. Mereka mendukung inisiatif tersebut selama skema iuran dirancang secara adil dan mempertimbangkan profil risiko masing-masing perusahaan.

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Fauzi Arfan, menggarisbawahi pentingnya pengenaan iuran secara proporsional. Hal ini penting guna menghindari potensi penyimpangan perilaku perusahaan yang merasa “terlindungi sepenuhnya” tanpa insentif untuk mengelola risiko secara bertanggung jawab.

“Untuk perusahaan yang risikonya tinggi, maka perlu dikenakan iuran yang lebih tinggi juga. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya moral hazard, sehingga jaminan yang dikeluarkan oleh LPS nantinya akan seimbang dengan nilai iuran yang dibayarkan,” ujar Fauzi.

Senada, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh PPP dan menganggapnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pembahasan yang menyeluruh agar premi penjaminan tidak menjadi beban baru yang berat bagi industri.

“Kami memahami bahwa akan ada diskusi lebih lanjut mengenai frekuensi, basis perhitungan, dan pendekatan kontribusi yang adil, sehingga dapat mendukung keberlanjutan program tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan,” kata Budi.

AAUI juga menyuarakan harapan agar limit klaim penjaminan yang akan ditetapkan tetap berpihak pada kepentingan konsumen, tanpa mengabaikan realitas fiskal LPS dan karakteristik risiko dari produk-produk asuransi.

“Kami di AAUI mendukung proses penyusunan kebijakan ini secara inklusif, dengan harapan penjaminan polis oleh LPS dapat menjadi elemen penguat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutup Budi.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

OJK berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kelangsungan usaha para pelaku industri. Dengan kebijakan yang hati-hati, regulator berupaya memastikan bahwa tambahan biaya yang timbul dari program ini tidak menimbulkan lonjakan premi yang dibebankan kepada pemegang polis.

Kebijakan ini diharapkan akan menjadi fondasi kuat bagi pembentukan industri asuransi yang lebih stabil dan dapat dipercaya publik. Melalui kolaborasi intensif antara regulator, pelaku industri, dan otoritas keuangan, skema penjaminan polis diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat sekaligus meningkatkan literasi serta partisipasi dalam layanan keuangan berbasis proteksi.

Dengan keberadaan PPP, Indonesia berupaya mengejar standar perlindungan polis yang telah diterapkan di sejumlah negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan. Walau penerapannya baru dijadwalkan berlaku pada 2028, kesiapan regulasi dan sistem akan terus dimatangkan sejak dini agar implementasinya berjalan lancar dan efektif.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Transportasi Kereta Jadi Andalan Saat Gumitir Ditutup

Transportasi Kereta Jadi Andalan Saat Gumitir Ditutup

Kereta Api Tawarkan Diskon hingga Akhir Juli

Kereta Api Tawarkan Diskon hingga Akhir Juli

Sri Mulyani Siapkan Stimulus Ekonomi Jelang Natal 2025

Sri Mulyani Siapkan Stimulus Ekonomi Jelang Natal 2025

Daftar Mobil Listrik Bergaransi Baterai Terbaik

Daftar Mobil Listrik Bergaransi Baterai Terbaik

Kendaraan Online Dikonversi ke BBG, PGN Perluas Program di Jakarta dan Surabaya

Kendaraan Online Dikonversi ke BBG, PGN Perluas Program di Jakarta dan Surabaya