
JAKARTA - Kebijakan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menjadi sorotan publik, terutama setelah sejumlah rekening dormant atau tidak aktif dihentikan sementara aktivitas transaksinya. Namun, di tengah dinamika tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dana serta informasi nasabah yang terdampak oleh langkah PPATK ini.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa nasabah tidak perlu cemas terkait kebijakan tersebut, karena baik dana maupun data tetap terlindungi dengan aman.
“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan informasi nasabah tetap aman,” jelas Okki.
Baca Juga
Tindakan PPATK untuk memblokir sementara rekening-rekening yang tidak aktif dimaksudkan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem keuangan nasional agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas mencurigakan seperti pencucian uang. Oleh karena itu, langkah ini lebih bersifat preventif dan bukan sanksi terhadap nasabah.
Terkait proses aktivasi ulang rekening yang diblokir PPATK, BNI menyiapkan prosedur yang dapat diikuti oleh nasabah dengan mudah, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. BNI memastikan bahwa proses tersebut hanya bisa dilakukan setelah adanya persetujuan resmi dari PPATK.
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah dapat memulai dengan mengajukan permintaan resmi melalui tiga saluran: PPATK secara langsung, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI. Setelah proses verifikasi dan PPATK memberikan persetujuan untuk pencabutan blokir, langkah selanjutnya menjadi lebih sederhana.
Nasabah cukup mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa kartu identitas diri berupa KTP serta melakukan setoran awal minimal Rp100.000. Proses ini memungkinkan rekening kembali aktif dan dapat digunakan untuk bertransaksi seperti semula.
Selain memberikan solusi atas rekening yang telah diblokir, BNI juga memberikan imbauan preventif bagi seluruh nasabah agar tidak mengalami hal serupa di masa mendatang. Salah satunya adalah dengan menjaga agar rekening tetap aktif melalui transaksi rutin.
BNI menekankan pentingnya kegiatan seperti transfer dana, pembayaran secara digital, atau setoran tunai, karena semua itu cukup untuk mempertahankan status rekening tetap aktif. Aktivitas ini akan membantu rekening terhindar dari status dormant atau tidak aktif dalam waktu lama.
Lebih lanjut, pembaruan data nasabah juga menjadi fokus perhatian. BNI menganjurkan nasabah agar secara berkala memperbarui informasi pribadi seperti nomor ponsel dan alamat email. Tujuannya adalah agar nasabah tidak kehilangan akses terhadap informasi penting yang dikirimkan oleh bank, termasuk notifikasi transaksi, promosi layanan baru, serta informasi keamanan akun.
Kebijakan pemblokiran sementara yang diberlakukan oleh PPATK mendapat beragam tanggapan dari publik dan kalangan legislatif. Namun BNI menegaskan, seluruh proses yang dijalankan tetap dalam kerangka regulasi dan tidak bersifat merugikan nasabah selama mereka mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Cara aktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK sebenarnya mudah, asalkan nasabah mengikuti prosedur dan aktif menggunakan layanan perbankan secara bertanggung jawab,” kata Okki menegaskan.
Sikap proaktif BNI dalam memberikan informasi ini sejalan dengan upaya industri perbankan untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat di tengah berkembangnya digitalisasi layanan keuangan. Di era transformasi digital yang cepat, perlindungan terhadap data dan dana nasabah menjadi prioritas utama, termasuk dalam situasi yang bersifat darurat atau preventif seperti ini.
Langkah PPATK, meski terkesan tegas, sebenarnya bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih transparan dan bebas dari aktivitas mencurigakan. Bank-bank seperti BNI yang menjadi mitra utama regulator tentu memiliki peran penting dalam menjembatani kebijakan tersebut agar tetap berpihak pada kenyamanan dan hak nasabah.
Dengan pengelolaan risiko yang baik, transparansi prosedur, serta pelayanan yang jelas, BNI menunjukkan bahwa perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi fokus utama di tengah penyesuaian sistem. Tidak hanya sekadar menyesuaikan regulasi, tetapi juga menjaga kenyamanan serta aksesibilitas layanan perbankan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dari sisi layanan, BNI juga memastikan kesiapan semua kantor cabang dalam menangani nasabah yang ingin melakukan aktivasi kembali rekening mereka. Petugas di setiap unit layanan telah dibekali pemahaman yang menyeluruh mengenai prosedur pemblokiran serta aktivasi ulang, sehingga proses dapat dilakukan secara cepat dan efisien.
Kehadiran informasi resmi dari BNI ini menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kesimpangsiuran informasi. Sebagian masyarakat sempat khawatir pemblokiran ini dilakukan secara sepihak atau bisa berdampak pada dana mereka. Padahal, sesuai yang dijelaskan oleh BNI, dana nasabah tetap utuh dan hanya akses sementara yang dibatasi, menunggu validasi lanjutan dari pihak berwenang.
Secara keseluruhan, sinergi antara BNI dan PPATK dalam situasi ini mencerminkan upaya kolektif untuk menghadirkan sistem perbankan yang bersih, aman, dan akuntabel. Melalui pendekatan yang edukatif dan prosedural, diharapkan nasabah semakin memahami pentingnya menjaga aktifnya rekening dan memperbarui data secara berkala.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Oppo Rilis HP 5G Terjangkau, Mulai Rp 2 Jutaan
- 30 Juli 2025
2.
Xiaomi Banyak Iklan? Begini Cara Atasinya
- 30 Juli 2025
3.
HP Samsung Murah dengan USB OTG
- 30 Juli 2025
4.
5.
Wijaya Karya Perkuat Energi Lewat Proyek Balongan
- 30 Juli 2025