KUR Perumahan Kini Mudahkan UMKM Bangun Rumah

KUR Perumahan Kini Mudahkan UMKM Bangun Rumah
KUR Perumahan Kini Mudahkan UMKM Bangun Rumah

JAKARTA - Pemerintah resmi menghadirkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk sektor perumahan, sebagai upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan aktif dalam penyediaan rumah di seluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, UMKM pengembang, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan memiliki akses pembiayaan yang lebih mudah, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti dan ekonomi nasional.

Aturan terkait KUR perumahan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Dalam pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa kredit program perumahan merupakan kredit atau pembiayaan investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada UMKM berupa individu, perseorangan, maupun badan usaha. Tujuan utama dari kredit ini adalah mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR perumahan akan dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur. Sementara itu, penerima kredit adalah UMKM berupa individu atau badan usaha yang menjadi debitur kredit program perumahan. Dengan mekanisme ini, diharapkan UMKM sektor konstruksi maupun perdagangan bahan bangunan memperoleh dukungan finansial yang tepat dan sesuai kebutuhan.

Baca Juga

Rumah Murah Menanti di Lumajang Kini

Tujuan pelaksanaan KUR perumahan dijabarkan dalam pasal 2, meliputi beberapa hal strategis. Pertama, mendukung UMKM pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam penyediaan rumah. Kedua, meningkatkan kapasitas UMKM tersebut agar dapat berperan lebih efektif dalam pembangunan rumah. Ketiga, mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah. Keempat, mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan terakhir, meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah memang tengah menyiapkan aturan mengenai KUR perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan bahwa aturan ini akan terbit paling lama akhir Agustus 2025. “Saya rasa akhir bulan ini paling lama, kita sudah langsung sosialisasikan,” ujarnya.

Ara menambahkan, pelaksanaan KUR perumahan diatur oleh peraturan dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kolaborasi ini diharapkan memperkuat tata kelola program, sekaligus memberikan kepastian bagi UMKM yang menjadi debitur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa KUR sektor perumahan dirancang khusus untuk UMKM bidang konstruksi dengan plafon hingga Rp5 miliar. Plafon tersebut dapat digunakan untuk membangun 38–40 unit rumah tipe 36. Selain itu, KUR juga dapat digunakan untuk demand side, yakni perorangan yang ingin merenovasi rumah untuk keperluan usaha atau kebutuhan pribadi.

“Kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp13 triliun, sedangkan untuk sektor perumahan tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun,” kata Airlangga saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025. Dengan jumlah plafon yang besar tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong pembangunan rumah melalui UMKM sebagai motor penggerak ekonomi di sektor properti.

Kebijakan KUR perumahan diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi UMKM, akses kredit yang mudah berarti peluang memperluas usaha, meningkatkan kapasitas produksi, dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Bagi masyarakat, ketersediaan rumah yang dibangun melalui UMKM dapat membantu memenuhi kebutuhan hunian yang berkualitas dan terjangkau.

Selain itu, skema KUR ini mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku UMKM. Dengan adanya pedoman yang jelas, debitur dapat memanfaatkan fasilitas kredit dengan efisien, sementara penyalur memiliki acuan operasional yang terstruktur. Hal ini diharapkan meningkatkan efektivitas penyaluran kredit serta mempercepat pencapaian target pembangunan rumah secara nasional.

Secara keseluruhan, KUR perumahan menjadi instrumen penting dalam pembangunan sektor perumahan dan pemberdayaan UMKM. Program ini bukan hanya memberikan kemudahan pembiayaan, tetapi juga memperkuat kapasitas pelaku usaha, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor properti terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025, seluruh mekanisme dan tujuan program KUR perumahan kini jelas dan dapat segera dijalankan. Pelaku UMKM dan calon debitur dapat mulai mempersiapkan pengajuan kredit, sementara pemerintah akan melakukan sosialisasi untuk memastikan pemahaman yang merata di seluruh wilayah.

Program KUR perumahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM sekaligus memastikan ketersediaan rumah bagi masyarakat. Dukungan finansial melalui kredit ini diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka peluang baru bagi sektor konstruksi dan perdagangan bahan bangunan. Dengan demikian, fasilitas KUR perumahan dapat menjadi solusi bagi pembangunan hunian berkualitas, berkelanjutan, dan merata di seluruh Indonesia.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Panen Tembakau di Jombang, Petani Pilih Jual Basah

Panen Tembakau di Jombang, Petani Pilih Jual Basah

Indonesia Salurkan 800 Ton Bantuan Logistik untuk Gaza

Indonesia Salurkan 800 Ton Bantuan Logistik untuk Gaza

Bukit Asam Dorong Hilirisasi Batu Bara Nasional

Bukit Asam Dorong Hilirisasi Batu Bara Nasional

Info Harga Gas LPG Terkini Seluruh Indonesia

Info Harga Gas LPG Terkini Seluruh Indonesia

Pupuk Indonesia Diharapkan Cepat Distribusikan Subsidi Petani

Pupuk Indonesia Diharapkan Cepat Distribusikan Subsidi Petani