Breaking

Polsek Jati Kudus Amankan 2 Pembalap Liar yang Beratraksi Jumping di Depan Petugas

RE
Selasa, 06 Oktober 2026
Polsek Jati Kudus Amankan 2 Pembalap Liar yang Beratraksi Jumping di Depan Petugas

KUDUS — Dua pemuda yang terlibat aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Jati, Kudus, diamankan Unit Intelijen dan Unit Reskrim Polsek Jati. Mereka adalah JGA (19), karyawan swasta asal Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, dan AAA (17), pelajar asal Kecamatan Jati.

Penangkapan berlangsung Minggu pagi, beberapa waktu setelah aksi atraksi jumping di depan petugas terjadi. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Jati untuk menjalani pembinaan khusus.

Mengapa Polisi Tidak Melakukan Pengejaran Langsung

Kapolsek Jati AKP Subkhan menyatakan penindakan tegas diambil setelah pihaknya menerima banjir keluhan dari masyarakat. Warga resah karena maraknya balap liar di kawasan tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan umum.

"Keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas utama kami. Karena itu, saat kejadian kami tidak melakukan pengejaran langsung di lapangan yang justru berisiko menimbulkan kecelakaan beruntun," ujar AKP Subkhan, Minggu (4/10) petang.

Polsek Jati lantas menerapkan siasat senyap. Unit Intelijen dan Unit Reskrim diterjunkan untuk penyelidikan mendalam, mulai dari mengumpulkan informasi, menelusuri identitas pelaku, hingga memanfaatkan teknologi digital untuk melacak keberadaan mereka.

Orang Tua Dipanggil, Keduanya Dikenai Tilang

Langkah taktis itu membuahkan hasil pada Minggu pagi. Selain diamankan dan dibina, kedua pemuda dipanggil orang tuanya masing-masing untuk menyaksikan langsung proses pembinaan.

Polisi berharap langkah itu memberi efek jera sekaligus mendorong pengawasan di rumah diperketat. Keduanya juga diganjar sanksi tilang akibat pelanggaran lalu lintas berat yang mereka lakukan.

Setelah seluruh proses hukum dan pembinaan selesai, JGA dan AAA dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Imbauan untuk Remaja Kudus

Kepolisian kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja di Kudus, agar tidak menggelar atau terlibat aksi balap liar. Selain melanggar hukum, aksi jalanan tersebut berpotensi merenggut nyawa diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Sumber: jatengpos.co.id

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua