Breaking

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berharap Vonis Bebas di Sidang Tipikor Semarang, Ingin Kembali Pimpin Pati

RE
Sabtu, 10 Oktober 2026
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berharap Vonis Bebas di Sidang Tipikor Semarang, Ingin Kembali Pimpin Pati

SEMARANG — Sudewo menyampaikan harapannya seusai menjalani sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia menilai seluruh proses persidangan tidak menemukan bukti yang mengaitkannya dengan perkara suap proyek DJKA maupun pemerasan calon perangkat desa.

Menurut Sudewo, majelis hakim seharusnya menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Ia pun berharap vonis bebas menjadi putusan akhir dalam perkara yang menjeratnya.

"Seluruh rangkaian persidangan yang terlaksana tidak menunjukkan adanya satu alat bukti pun yang mengaitkan saya dengan keterlibatan dalam perkara DJKA maupun perkara perangkat desa," kata Sudewo seusai sidang duplik, Jumat, 9 Oktober 2026.

Keinginan Kembali ke Pati dan Lanjutkan Pembangunan

Di tengah upaya pembelaan yang telah disampaikan, Sudewo menyatakan keinginannya kembali ke Kabupaten Pati. Ia berharap dapat melanjutkan pembangunan dan menjalankan amanah sebagai kepala daerah.

"Saya sangat ditunggu oleh masyarakat Pati untuk melanjutkan pembangunan. Meneruskan pengabdian atas amanah yang rakyat Kabupaten Pati berikan. Saya mohon doanya," katanya.

Kuasa Hukum: Jaksa Belum Tunjukkan Bukti Keterlibatan Langsung

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai pembacaan duplik menjadi salah satu tahapan terakhir bagi pihaknya untuk mempertahankan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Seluruh argumentasi, baik dari tim advokat maupun Sudewo, telah disampaikan selama proses persidangan.

"Semua upaya sudah kami sampaikan, baik dari kami selaku kuasa hukum maupun dari Pak Sudewo sendiri. Semoga usaha tidak mengkhianati hasil," kata Yupen.

Yupen berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Menurut dia, jaksa penuntut umum belum menunjukkan bukti yang secara jelas membuktikan Sudewo terlibat langsung dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan.

Menunggu Putusan Majelis Hakim

Pembacaan duplik menandai tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sudewo dan tim kuasa hukumnya kini menunggu hasil akhir dari proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sumber: beritajateng.tv

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua