
JAKARTA - Menindaklanjuti hasil pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Toronto, pemerintah Indonesia langsung bergerak cepat menyusun langkah konkret. Dalam sebuah rapat internal, diputuskan bahwa pemerintah segera membentuk kelompok kerja khusus untuk mengkaji dan mengimplementasikan berbagai kesepakatan yang dicapai dalam forum internasional tersebut. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya hadir sebagai peserta dalam forum global, tetapi juga serius mengadopsi dan menjalankan komitmen yang telah disepakati.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, mengungkapkan bahwa arahan langsung dari Menteri Keuangan adalah membentuk kelompok kerja dalam waktu dekat. "Tadi saat rapat Menteri Keuangan sudah mengatakan untuk segera membentuk kelompok kerja yang memikirkan bagaimana mengeksekusi hasil pertemuan di Toronto," ujarnya. Kelompok ini nantinya akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan G20 berjalan efektif di dalam negeri.
Keterlibatan Lintas Lembaga untuk Pengawasan Lebih Kuat
Baca Juga
Kelompok kerja yang akan dibentuk tidak hanya melibatkan Kementerian Keuangan, tetapi juga instansi lain yang berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal dan sektor keuangan. “Selain dari Kementerian Keuangan, ada juga orang Bank Indonesia, PPATK, Polri dan sebagainya,” jelas Hekinus. Komposisi ini mencerminkan pentingnya sinergi dalam menangani isu yang sangat strategis dan lintas sektoral.
Tujuan dari pembentukan kelompok ini adalah untuk mendalami kebijakan apa saja yang perlu disesuaikan atau diterbitkan, sesuai dengan semangat keterbukaan informasi yang diusung dalam pertemuan G20. Dengan struktur kerja yang kolaboratif, diharapkan setiap instansi dapat memberi kontribusi dalam menyiapkan Indonesia menuju sistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Tantangan Global: Transparansi dan Sanksi Moral Internasional
Salah satu isu utama yang menjadi fokus G20 adalah mengenai negara-negara yang dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan kejahatan keuangan, atau disebut sebagai non-cooperative jurisdiction. Pemerintah Indonesia memandang serius kesepakatan ini, terutama dalam kaitannya dengan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan.
"Secara umum kita setuju dengan ketentuan bahwa semua negara harus terbuka tentang informasi perpajakan agar praktek seperti transfer pricing dapat diberantas," ungkap Hekinus usai rapat di kantor Kementerian Keuangan. Keterbukaan ini menjadi penting untuk menciptakan sistem keuangan global yang adil dan bebas dari manipulasi data lintas negara.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi dampak dari rahasia bank yang terlalu ketat di sejumlah negara. "Penutupan rahasia bank di beberapa negara itu berpotensi untuk menimbulkan goncangan di sektor finansial global," ujarnya. Dengan demikian, Indonesia mengambil posisi mendukung langkah-langkah transparansi global, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan nasional.
Risiko Pengucilan bagi Negara Tidak Kooperatif
Melalui kesepakatan non-cooperative jurisdiction, negara-negara G20 menyepakati bahwa sanksi moral bisa dijatuhkan kepada negara yang tidak bersedia membuka diri terhadap informasi keuangan dan perpajakan. “Nantinya negara-negara yang tidak kooperatif itu bisa disebutkan namanya sehingga bisa berakibat kepada pengucilan, penarikan investasi, dan sebagainya,” jelas Hekinus.
Indonesia tidak ingin menjadi bagian dari daftar tersebut. Sebaliknya, pemerintah berupaya menunjukkan bahwa keterbukaan sudah menjadi komitmen nasional. Bahkan, menurut Hekinus, beberapa langkah keterbukaan sudah mulai diterapkan. "Sejak akhir tahun lalu, Ditjen Pajak sudah mulai membuka informasi perpajakan dan dibantu oleh sejumlah organisasi internasional," tambahnya.
Perubahan Regulasi Jadi Kunci Implementasi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kesepakatan G20, pemerintah juga mempersiapkan revisi sejumlah undang-undang strategis yang selama ini menjadi payung hukum di sektor keuangan dan perpajakan. Hekinus menyebut beberapa regulasi yang akan mengalami perubahan. “Seperti misalnya undang-undang anti money laundering, undang-undang perbankan, dan beberapa undang-undang lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Anti Pencucian Uang sudah dalam proses pembahasan di DPR. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem keuangan nasional agar sejalan dengan standar internasional yang lebih menekankan transparansi dan akuntabilitas.
Perlu Tenggat Waktu dan Kejelasan Tahapan
Satu aspek penting lain yang dibahas oleh pemerintah adalah tenggat waktu pelaksanaan. Dalam pertemuan G20 sebelumnya, Indonesia telah meminta fleksibilitas waktu dalam mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan yang ada. Kelompok kerja yang dibentuk nanti akan menentukan secara detail batas waktu tersebut.
"Nanti akan dibahas di working group berapa lamanya dan nantinya akan disampaikan di KTT selanjutnya di Seoul," ujar Hekinus. Ini penting agar implementasi dilakukan secara realistis namun tetap sejalan dengan semangat global untuk melakukan perbaikan sistem keuangan.
Perlu Forum Resmi untuk Efektivitas Diskusi
Sebelum kelompok kerja resmi ini dibentuk, sebenarnya koordinasi antarinstansi sudah berjalan melalui forum informal. Namun pemerintah menilai perlunya wadah resmi agar proses diskusi dan pengambilan keputusan menjadi lebih efektif. “Tapi sepertinya perlu dibuat yang formal supaya pembahasan bisa lebih intens,” ujarnya.
Dengan forum yang lebih terstruktur dan memiliki mandat resmi, pemerintah berharap seluruh elemen dapat bergerak dalam satu arah, memastikan bahwa Indonesia tidak hanya mengikuti arus global, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam membentuk tatanan keuangan internasional yang lebih baik.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Rute Baru Garuda Indonesia Jakarta Samarinda Dibuka Mulai Agustus 2025
- Senin, 21 Juli 2025
Terpopuler
1.
Pertamina Dorong Transisi Energi Aviasi
- 21 Juli 2025
2.
Minyak Sawit Masih Jadi Andalan RI
- 21 Juli 2025
3.
4.
PGN Bawa Gas dan Energi Positif ke Generasi Muda
- 21 Juli 2025
5.
Edukasi Keselamatan Listrik Cegah Kebakaran Rumah
- 21 Juli 2025