
JAKARTA - Promosi produk keuangan melalui media sosial kini mendapat perhatian serius dari otoritas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan aturan baru yang secara khusus mengatur aktivitas para pegiat media sosial atau yang dikenal sebagai financial influencer (finfluencer), terutama dalam kaitannya dengan promosi saham dan produk pasar modal.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek. Melalui regulasi ini, OJK menegaskan bahwa aktivitas promosi tetap diperbolehkan, namun ada batasan serta ketentuan yang wajib dipatuhi baik oleh perusahaan efek maupun finfluencer itu sendiri.
Dalam konteks ini, finfluencer diberikan ruang untuk terlibat dalam edukasi dan promosi seputar pasar modal, tetapi dalam skema kerja sama yang jelas dan terstruktur. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang informatif dan bertanggung jawab di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi.
Baca Juga
Tiga Skema Kerja Sama yang Diatur
Melalui Pasal 106 POJK tersebut, OJK menjelaskan bahwa kerja sama antara perusahaan efek dan finfluencer diperbolehkan, selama dilandasi dengan perjanjian tertulis yang mencantumkan ruang lingkup kegiatan secara detail. Tiga skema utama yang diatur meliputi:
Penyediaan media atau informasi umum.
Dalam skema ini, finfluencer hanya menyediakan kanal atau ruang untuk menyampaikan informasi pasar modal secara umum. Mereka tidak diperbolehkan memberikan ajakan, menganalisis, atau merekomendasikan produk tertentu. Aktivitas ini murni bersifat informatif dan tidak mengandung ajakan untuk mendaftar di perusahaan efek tertentu.
Memberikan penawaran.
Finfluencer dapat secara aktif mengajak calon nasabah untuk mendaftar sebagai nasabah di perusahaan efek. Aktivitas ini masuk dalam ranah pemasaran aktif yang membawa konsekuensi berbeda dari sisi regulasi.
Memberikan analisis atau rekomendasi.
Dalam skema ini, finfluencer memberikan penilaian, analisis, atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan spesifik dari perusahaan efek. Ini mencakup penyampaian pandangan pribadi yang mempengaruhi keputusan calon investor.
Adapun dua skema terakhir yakni penawaran dan pemberian analisis atau rekomendasi—dapat dijalankan secara bersamaan atau hanya salah satu, tergantung pada ruang lingkup kerja sama yang disepakati antara perusahaan efek dan finfluencer.
Perizinan Berdasarkan Jenis Aktivitas
Aturan ini juga mengatur secara rinci kewajiban perizinan yang harus dipenuhi oleh finfluencer sesuai jenis aktivitas yang mereka lakukan:
Untuk aktivitas dalam skema pertama (penyediaan media/informasi umum), finfluencer tidak diwajibkan memiliki izin khusus dari OJK dan tidak perlu didaftarkan sebagai mitra pemasaran.
Jika menjalankan skema kedua (memberikan penawaran), maka perusahaan efek yang bekerja sama dengan finfluencer wajib memastikan bahwa pihak finfluencer telah memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai mitra pemasaran perantara perdagangan efek sesuai ketentuan OJK.
Untuk skema ketiga (analisis atau rekomendasi), finfluencer diwajibkan memiliki izin resmi sebagai penasihat investasi. Hal ini penting karena aktivitas rekomendasi dinilai memiliki potensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Sanksi Jika Melanggar
Untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi ini, OJK juga menetapkan daftar sanksi bagi finfluencer maupun perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bersifat bertingkat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan:
Peringatan tertulis
Denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang
Pembatasan kegiatan usaha
Pembekuan kegiatan usaha
Pencabutan izin usaha
Pembatalan pendaftaran
Pencabutan izin perorangan
Langkah ini bertujuan agar promosi produk keuangan di media sosial dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial dan konten keuangan yang viral, potensi penyebaran informasi keliru atau menyesatkan menjadi kekhawatiran tersendiri.
Melindungi Investor dan Edukasi Pasar
OJK berharap bahwa keberadaan aturan ini dapat menjadi kerangka kerja yang melindungi investor ritel dari potensi penipuan atau misinformasi di dunia digital. Di sisi lain, regulasi ini juga membuka peluang bagi kolaborasi yang sehat antara pelaku industri keuangan dan para kreator konten, asalkan dalam koridor kepatuhan hukum.
Finfluencer sebagai wajah baru dalam dunia edukasi keuangan memiliki potensi besar dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi generasi muda. Namun, tanggung jawab terhadap informasi yang dibagikan juga semakin besar, mengingat dampaknya bisa langsung memengaruhi keputusan keuangan publik.
Dengan adanya aturan ini, arah promosi keuangan di ranah digital kini lebih jelas. Bagi finfluencer, peluang tetap terbuka, namun dengan tanggung jawab dan perizinan yang sesuai. Bagi perusahaan efek, penting untuk memastikan seluruh mitra pemasaran termasuk finfluencer beroperasi sesuai ketentuan demi menjaga kredibilitas industri secara keseluruhan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Rute Baru Garuda Indonesia Jakarta Samarinda Dibuka Mulai Agustus 2025
- Senin, 21 Juli 2025
Terpopuler
1.
Pertamina Dorong Transisi Energi Aviasi
- 21 Juli 2025
2.
Minyak Sawit Masih Jadi Andalan RI
- 21 Juli 2025
3.
4.
PGN Bawa Gas dan Energi Positif ke Generasi Muda
- 21 Juli 2025
5.
Edukasi Keselamatan Listrik Cegah Kebakaran Rumah
- 21 Juli 2025