
JAKARTA - Perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan transparan. Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari kategori pekerja penerima upah (PPU) dapat mengajukan pergantian menjadi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Transformasi ini memberi keleluasaan bagi masyarakat yang mengalami perubahan status pekerjaan, termasuk yang berhenti bekerja atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga tetap dapat melanjutkan perlindungan kesehatan tanpa kendala administratif yang rumit.
Peralihan segmen dari PPU menjadi PBPU dapat dilakukan secara daring, memanfaatkan sejumlah kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan adanya sistem online ini, proses administratif yang sebelumnya memerlukan kunjungan langsung ke kantor kini dapat diakses melalui telepon, WhatsApp, maupun aplikasi mobile. Kemudahan ini mencerminkan upaya BPJS Kesehatan untuk menjaga kontinuitas perlindungan kesehatan seluruh peserta JKN-KIS.
Ketentuan Resmi Peralihan Segmen
Baca Juga
Mengacu pada Buku Panduan Layanan JKN yang tersedia melalui saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah ketentuan resmi terkait peralihan segmen kepesertaan.
Peserta yang berhenti sebagai PPU harus menunjukkan status dinonaktifkan oleh perusahaan atau melampirkan dokumen PHK.
Peserta yang beralih menjadi mandiri pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan dapat membayar iuran baru mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Status kepesertaan PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan, tanpa dikenakan masa administrasi selama 14 hari jika pembayaran dilakukan dalam N+1 sejak dinonaktifkan atau lebih dari N+1 atas kewajiban iuran.
Jika pembayaran dilakukan melebihi N+1 pada bulan berjalan, peserta akan dikenakan masa administrasi 14 hari.
Selain itu, peserta diwajibkan melengkapi dokumen pendukung, antara lain kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK), serta buku rekening tabungan dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Rekening ini bisa menggunakan milik kepala keluarga atau anggota keluarga yang tercantum dalam KK sebagai penanggung pembayaran iuran.
Cara Pindah BPJS Secara Online
Peralihan segmen PPU ke PBPU dapat dilakukan melalui tiga kanal resmi, yaitu Care Center 165, layanan Pandawa, dan aplikasi Mobile JKN.
Melalui Care Center 165
Peserta cukup menghubungi nomor 165 baik dari ponsel maupun telepon rumah. Alternatif lainnya adalah melalui portal resmi BPJS Kesehatan dengan mengetuk ikon melayang “165”. Peserta diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel, dan nomor ponsel. Setelah membaca dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, peserta dapat memulai panggilan untuk mengajukan permintaan pindah segmen kepada petugas BPJS Kesehatan secara langsung.
Melalui layanan Pandawa
Peserta dapat mengirim pesan singkat via WhatsApp ke nomor 0811-8165-165 pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–17.00. Setelah memilih menu Administrasi, peserta akan menerima tautan untuk mengakses formulir daftar isian peserta (FDIP) dan unggah dokumen yang dibutuhkan. Peserta diberi waktu paling lambat 180 menit untuk menyelesaikan proses ini, sehingga dapat dipastikan seluruh data dan dokumen tersampaikan dengan lengkap.
Melalui aplikasi Mobile JKN
Peserta harus terlebih dahulu mendaftar akun dan melakukan login. Di halaman utama, pilih menu Perubahan Data Peserta, lalu fitur Segmen Peserta. Peserta dapat mengubah status kepesertaan dari PPU perusahaan menjadi PBPU mandiri, menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta memilih kelas rawat inap yang diinginkan, yakni kelas 1, 2, atau 3. Setelah menentukan opsi, sistem akan menampilkan informasi nominal iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Terakhir, peserta cukup menekan tombol Simpan untuk menyelesaikan proses pergantian segmen kepesertaan BPJS Kesehatan.
Manfaat Perubahan Status Mandiri
Peralihan ini tidak hanya memberi keleluasaan bagi peserta yang berhenti bekerja atau terkena PHK, tetapi juga menjamin kelangsungan perlindungan kesehatan tanpa gangguan. Kemudahan akses melalui berbagai kanal digital meminimalkan hambatan administrasi dan memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam mengatur kepesertaan sesuai situasi pribadi maupun kondisi keuangan.
Selain itu, mekanisme ini memastikan bahwa peserta tetap terdaftar dan aktif dalam program JKN-KIS, sehingga dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai haknya. Hal ini mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun yang beralih menjadi mandiri.
Transformasi Digital dan Akses Layanan
Proses digitalisasi alih segmen ini sejalan dengan tren layanan publik berbasis teknologi, yang mempermudah interaksi antara lembaga dan masyarakat. Dengan sistem online, peserta tidak perlu lagi mengurus dokumen secara manual, mengantre panjang, atau mengunjungi kantor secara fisik. Semua langkah administratif dapat diakses dari rumah atau mana pun dengan perangkat digital.
Dengan demikian, perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi mandiri bukan lagi hal yang rumit. Peserta dapat menjalani proses ini secara cepat, aman, dan transparan, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama, serta memiliki kontrol lebih besar terhadap iuran bulanan yang dibayarkan.
Kebijakan ini memberikan solusi praktis bagi peserta yang ingin menyesuaikan kepesertaan JKN-KIS dengan perubahan kondisi pekerjaan atau kehidupan mereka, sambil tetap menjaga hak atas layanan kesehatan nasional.
Secara keseluruhan, proses alih segmen PPU ke PBPU mandiri menghadirkan pengalaman administrasi yang lebih sederhana, fleksibel, dan terpercaya bagi peserta BPJS Kesehatan, sekaligus mendukung pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Kereta Api Merah Putih Sambut Liburan Kemerdekaan
- 13 Agustus 2025
2.
WIKA Beton Dorong Progres Proyek Tol Semarang Demak
- 13 Agustus 2025
3.
Mendorong Infrastruktur Indonesia di Era Prabowo
- 13 Agustus 2025
4.
Inovasi Gotong Royong Perkuat Pasar Properti Digital
- 13 Agustus 2025
5.
Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Jadi Mandiri
- 13 Agustus 2025